Hallo>>>><<<<<< Mat Datang......(^_^)..... HAAA...HA... (^_^)

Don't forget the time

Sabtu, 10 September 2011

Program Deradikalisasi Dapat Menjadi Radikalisasi Baru

Program Deradikalisasi Dapat Menjadi Radikalisasi Baru



Intensitas persemaian demokrasi di negara-negara Muslim yang beberapa tahun terakhir ini diiringi dengan bermacam program yang mendukung, diantaranya program deradikalisasi . Program ini ditujukan untuk mengatasi segala hambatan demokrasi, yang diterjemahkan menjadi konsep-konsep Islam. Tentu saja, program deradikalisasi justru dikhawatirkan akan menjadi sebentuk radikalisasi baru.
Menyadari potensi kemunculan gerakan radikalisasi baru tersebut, maka pada hari Sabtu, 16 Juli 2011, MUI Solo bekerjasama dengan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggagas sebuah seminar bertajuk “Mencari Format Deradikalisasi & Peluncuran Buku Gerakan Deradikalisasi”.
Bertempat di Aula Pascasarjana UMS, forum ini sekaligus membedah buku yang menjadi antitesis berbagai makalah yang disajikan dalam pertemuan pada hari Minggu, 21 November 2010 di Hotel Novotel Solo. “Terbitnya buku ini merupakan sebentuk kekritisan MUI Solo atas makalah-makalah yang disajikan pada pertemuan 21 November 2010 yang diadakan oleh MUI Pusat dan FKPMN (Forum Komunikasi Media Nasional). Banyak sekali konsep yang harus dikoreki”, jelas Dr. Muinudinillah Basri, salah satu pembicara seminar. Lebih jauh lagi, seminar tersebut merupakan kritik evaluasi dan dekonstruksi gerakan deradikalisasi aqidah Muslimin di Indonesia.
Selain Dr. Muinudinillah, hadir pula sejumlah tokoh seperti Munarman, Prof. Dr. Nasrudin Baidan dari STAIN Surakarta, dan Prof. Dr. Irfan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Jakarta.
Bermodalkan dokumen yang ditulis oleh RAND Corporation, sebuah lembaga riset di AS yang mengklaim sebagai lembaga independen yang membuat “analisa objektif dan solutif terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat ataupun individu di seluruh dunia”; Munarman mengkritisi penggunaan kata “radikal” atau “ekstrim” yang dinisbatkan kepada siapapun yang punya cita-cita ingin menegakkan atau melegalkan syariat slam sebagai hukum formal negara. “Dalam dokumennya RAND sudah jelas, bahwa walaupun konstitusional, siapapun yang bercita-cita kayak gitu (melegalkan syariat Islam sebagai hukum formal, red), kelompok manapun, bergelar apapun, berarti Islam ekstrimis”, kata Munarman.
Menyinggung akar penyebab timbulnya radikalisme, para pembicara dan audience sepakat bahwa radikalisme merupakan sebentuk reaksi terhadap ketidakadilan sistem politik internasional. Kebijakan politik luar negeri Amerika sarat dengan negasi terhadap konsep-konsep dalam Islam serta upaya-upaya umat Islam mengaplikasikan ajaran Islam, terutama cita-cita politik umat Islam.
“Pasca Perang Dingin, Amerika mencari musuh agar rezimnya tetap eksis. Setelah Soviet, umat Islam yang dijadikan musuh. Ini sudah menjadi teori umum”, kata salah seorang peserta. Pendapat tersebut diamini oleh Munarman. “Hantu” berwujud ‘Islam radikal” dan “teroris” kemudian dimunculkan. Sambil melakukan pembunuhan karakter semacam ini, Amerika juga melakukan pembunuhan fisik umat Islam di Irak dan Afganistan, atas nama global war on terror. “Victory against terrorism will occur through the sustained efforts of a global coalition dedicated to ridding the world of those who seek to destroy our freedom or way of life”, tukas Munarman mengutip salah satu tulisan dalam dokumen RAND Corporation.
Munarman tampak antusias menunjukkan seluruh dokumen yang membuktikan keterlibatan Amerika dalam setiap upaya deradikalisasi kepada Prof. Irfan, pembicara dari BNPT Jakarta. Program deradikalisasi dengan soft power approach yang digagas BNPT ditengarai Munarman mirip dengan program yang dirancang RAND Corporation. “Saya tidak asal bicara sebab saya punya bukti dokumen. Program BNPT ini mirip dengan program yang digagas pemerintah Amerika atas rekomendasi dari RAND Corporation”, tegas Munarman. Munarman mencontohkan pemerintah Singapura yang menggunakan soft power approach untuk menangani terorisme atas rekomendasi RAND.
Terlepas dari kecurigaan itu, Munarman berharap pihak BNPT bersedia mengambil sikap kritis terhadap agenda Amerika. Sedangkan Dr. Muin berharap jangan sampai bangsa Indonesia terjebak oleh politik adu domba yang dilakukan oleh bangsa lain dengan mengkonstruk berbagai istilah yang kemudian dilekatkan pada Islam.
Sehingga penggunaan istilah “radikal” segera menimbulkan bias makna stadium empat; begitu dilekatkan pada sesuatu hal, maka akan terjadi dentuman dekonstruksi makna yang dampak “ledakan”nya sangat eksplosif.
Thus,  istilah “Islam radikal” menimbulkan ambiguitas dan menisbatkan sesuatu yang bersifat antagonis kepada Islam.  Contoh ambiguitas makna “Islam radikal” ditunjukkan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta  yang pada tahun 2004 menerbitkan buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia”, yang di dalamnya dimuat kriteria “Islam radikal”, yakni (1) mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung; (2) dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka, (3) secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas. (4) Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali bergerak  secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.
Dalam tulisannya “Radikalisme atau Ekstrimisme?”, Adian Husaini menggugat istilah tersebut :
“Apakah salah jika seorang Muslim meyakini agamanya sebagai satu kebenaran dan tata aturan sistem kehidupan yang sempurna?  Bukankah menjamurnya lembaga-lembaga ekonomi syariah juga dijiwai dengan pemikiran dan semangat yang sama? Jika kita membaca pemikiran dan kiprah para pejuang Islam yang juga pendiri bangsa ini, seperti KH Wahid Hasjim, M. Natsir, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan sebagainya, dapat disimak bagaimana kuatnya keyakinan mereka pada agamanya dan gigihnya mereka dalam memperjuangkan cita-cita Islam di Indonesia. Namun, mereka tetap berupaya memperjuangkannya secara konstitusional”.
Definisi “Islam radikal” dalam makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan MUI Pusat dan FKPMN 21 November 2010 juga memuat sejumlah kesalahan fatal yang harus dikoreksi demi memenuhi perintah Allah SWT untuk selalu memberi peringatan (Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 55 dan surat Al-A’la ayat 9). MUI Solo menerbitkan buku “Kritik Evaluasi & Dekonstruksi Gerakan Deradikalisasi Aqidah Muslimin di Indonesia”. Argumentasi yang disajikan dalam buku tersebut mampu menjawab seluruh bias makna serta pemahaman dalam membaca situasi dan posisi umat Islam saat ini. “Banyak kejadian yang menimpa umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya, diulas serta dicarikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai pendukung yang tidak tepat penempatannya. Yang akibatnya bilamana dipakai sebagai dasar untuk menegakkan “diagnosa” pasti salah, sehingga pemberian “terapi” justru lebih memperparah penyakitnya, bahkan sering berakibat fatal”, jelas Ketua MUI Kota Solo, Prof. Dr. Dr. H. Zainal Arifin Adnan, Sp.PD-KR, FINASIM dalam kata pengantar untuk buku ini. 

Tidak ada komentar: